linimassa.id – Seorang mantan kepala desa di Serang, Banten, mengaku melakukan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah dengan tujuan digunakan untuk hiburan di tempat karaoke.
Pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mengaku perbuatannya di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (31/10/2023).
Dana Dialokasikan untuk Hiburan di Tempat Karaoke
Aklani menjelaskan bahwa dia menggunakan dana sebesar Rp225 juta untuk hiburan bersama staf-stafnya di tempat karaoke di Cilegon. Saat ditanya lebih lanjut oleh Hakim Dedy Adi Saputra mengenai jenis hiburan yang dilakukan, Aklani menjelaskan bahwa mereka hanya bernyanyi di tempat karaoke.
Hiburan Menghabiskan Jutaan Rupiah Setiap Hari
Aklani mengungkapkan bahwa bersama dengan rekannya, mereka menghabiskan uang jutaan rupiah setiap hari untuk hiburan di tempat karaoke. Rekan-rekannya yang ikut dalam hiburan tersebut termasuk Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi yang menangani pelaporan, dan Sukron yang bertugas sebagai bendahara.
Penggunaan Dana Desa yang Salah
Dana desa yang dikorupsi oleh Aklani adalah anggaran tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai contoh, setiap malam Aklani dan rekan-rekannya bisa menghabiskan antara Rp5 juta hingga Rp9 juta untuk menyewa pemandu lagu, memberikan tips, makanan, dan uang untuk dibawa pulang ke rumah.
Hobi Karaoke yang Telah Lama
Aklani mengaku bahwa hobi berkaraoke sudah dilakukannya sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa Lontar sejak tahun 2015. Menurutnya, karaoke adalah hiburan malam yang dia nikmati. Dia mengatakan bahwa setelah seharian bekerja sebagai petani rumput laut, dia butuh hiburan untuk melepaskan kepenatan.*
Kasus ini menjadi contoh nyata dari penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat dan pembangunan desa. Mantan kepala desa ini akhirnya mengakui perbuatannya dan menghadapi tuntutan hukum atas tindakan korupsi yang dilakukannya. (AR)