linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
News

Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

LinimassaNews
30 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
begal payudara tangerang
Pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang diringkus polisi. Pelaku berinisial MR (28) sudah 4 kali beraksi.
SHARE

linimassa.id – Pria pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MR (28) diketahui sudah memiliki istri dan 4 beraksi begal payudara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku begal payudara pelajar hasil dari penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV.

Zain menuturkan, pelaku begal payudara MR diringkus oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kepada penyidik, pelaku begal payudara MR itu mengungkapkan motif melakukan tindak asusila ke pelajar wanita.

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar motif sebenarnya aksi begal payudara menyasar payudara itu.

Pasalnya, aksi begal payudara dilakukan MR tak hanya 1 kali. MR mengaku sudah melakukan tindakan asusila serupa 4 kali.

“MR ini punya istri. Maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut soal motif sebenarnya,” ungkap Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Zain.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Polisi
Nyamar Jadi Polisi, 7 Pria Diduga Culik dan Peras Penjual Obat Keras di Teluknaga
News
Beras Bansos
Beras Bansos Diduga Dijual di Facebook, Lurah Cilegon Akan Telusuri Asal Penerima
News
Durian
Musim Durian Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Baduy, Hampir 10 Ribu Orang Datang
Kultur
WNA
Hingga Juli 2026, 885 WNA Urus SKTT di Kabupaten Serang
News
SDN Kademangan 02 Tangsel
Krisis Air Bersih di SDN Kademangan 02 Tangsel, DPRD Desak Pemkot Cari Solusi Permanen
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan