linimassa.id – Di akhir jabatannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berencana menjual aset daerah berupa jalan dan drainase. Totalnya ditaksir hingga puluhan miliar.
Saat ini, rencana penjualan aset milik daerah itu tengah digodok di DPR Kabupaten Tangerang untuk disetujui dan menjadi produk hukum penjualan aset.
Zaki mengatakan, aset milik daerah itu dijual ke pengembang perumahan mengikuti perubahan tata ruang di lokasi aset.
Zaki menyebut, urgensi penjualan aset milik daerah berupa jalan dan drainase itu lantaran mengikuti master plan dan site plan miliki pengembang.
“Karena jalan-jalan tersebut yang lintas di kawasan pengembangan para pengembang. Mereka juga butuh penataan kawasan wilayah terkait dengan apa yang sudah ditetapkan master plan atau pun site plannya mereka,” terang Zaki usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (12/9/2023).
“Maka itu kita lepaskan untuk kemudian jaringan jalan dan irigasi tersebut ditata lebih baik lagi oleh para pengembang,” sambung Zaki.
Dari data yang ada, terdapat 22 titik aset yang akal dijual Zaki ke tiga pengembang. Mereka di antaranya PT Bina Bakti Nusantara di wilayah Kecamatan Cisauk, PT Griya Sukamanah Permai di Kecamatan Jambe.
Sedangkan PT Bumi Bandara Indah menjadi pembeli paling banyak aset milik daerah berupa jalan dan drainase di Kecamatan Sepatan Timur dan Pakuhaji.
Zaki menerangkan, penjualan aset ke pengembang itu akan menguntungkan pemerintah daerah. Selain mendapat uang penjualan aset, Pemkab Tangerang dapat mendapatkan aset tersebut.
“Untungngya kita mendapat pembayaran dan pembangunan jalanan yang lebih baik. Nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah ketika PSU-nya sesuai dengan aturan, sesuai dengan kategori yang diserahkan. Sekarang dijual nanti didapat lagi,” papar Zaki.
Zaki tak merinci alasan megapa pihaknya menjual aset tersebut ketika dirinya akan lengser dari jabatannya setelah dua periode menjadi Bupati Tangerang.
“Ya butuhnya tahun ini,” pungkasnya.