linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dianggap Spesial, Hari Pelanggan Nasional Diperingati Setiap 4 September
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Dianggap Spesial, Hari Pelanggan Nasional Diperingati Setiap 4 September
Pendidikan

Dianggap Spesial, Hari Pelanggan Nasional Diperingati Setiap 4 September

Hilal Ahmad 4 September 2023
Share
waktu baca 5 menit
Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September.
Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September.
SHARE

linimassa.id – Setiap 4 September diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional. Ini merupakan hari yang diperingati oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia setiap 4 September untuk memerhatikan dan memberi apresiasi pada pelanggan mereka.

Contents
Awal MulaMassalTujuanHak-hak Konsumen

Peringatan ini menjadi momen penting untuk menghargai dan merayakan peran konsumen dalam dinamika ekonomi dan bisnis.

Di tengah perkembangan teknologi dan persaingan bisnis yang pesat, pelanggan memiliki peran kunci dalam membentuk pelayanan berkualitas serta membangun hubungan berkelanjutan antara perusahaan dan konsumen.

Konsumen memiliki peran sentral dalam mengilhami perbaikan layanan serta inovasi produk. Melalui kolaborasi yang erat antara pelaku bisnis, masyarakat, dan pemerintah, ekosistem yang tercipta akan menguntungkan semua pihak dan berkelanjutan.

 

Awal Mula

Penetapan 4 September sebagai Hari Pelanggan Nasional tak terlepas dari diselenggarakannya Konferensi Nasional Pelanggan di Jakarta pada 1982. Setahun kemudian, Presiden Soeharto mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1983.

Namun, peringatan ini pertama kali dicetuskan pada 2003 oleh Chairman Lembaga Riset Pemasaran Frontier Consulting Group, Handi Irawan.

Peringatan ini berasal dari sebuah ide yang dicetuskan oleh Handi Irawan D., seorang pengusaha asal Solo pada 2003 tentang bagaimana caranya agar perusahaan memiliki orientasi pada konsumen dan membentuk budaya pelayanan.

Ide ini kemudian digulirkan dan diapresiasi oleh banyak pihak sampai akhirnya diresmikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri pada 4 September 2003.

Acara peresmian itu dihadiri sekitar 200 jajaran direktur utama berbagai perusahaan dan direktur BUMN. Hari Pelanggan Nasional juga dirayakan lebih dari 500 perusahaan di masa kemunculannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejak diresmikan, peringatan ini menjadi momen khusus bagi berbagai perusahaan untuk melakukan penawaran khusus atas produk-produk mereka kepada masyarakat.

Bahkan, pada awal perayaaan, banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN yang antusias menyelenggarakan seremonial pada setiap 4 September. Sampai-sampai, saat itu, para CEO perusahaan ikut terjun melayani pelanggan di lapangan.

Hari Pelanggan Nasional kerap dirayakan dengan diskon, bonus, promo, dan bagi-bagi bingkisan hadiah dari berbagai perusahaan.

Banyak e-commerce yang juga mengadakan seremonial tertentu dengan tujuan untuk memberikan apresiasi lebih kepada pelanggan.

Di Hari Pelanggan Nasional, setiap perusahaan punya cara mereka sendiri dalam memberikan layanan ekstra pada pelanggannya. Namun yang paling penting adalah saat pimpinan seperti CEO dan BOD memberi contoh atau keteladanan dengan cara turun langsung melayani pelanggan.

Pada awalnya, peringatan ini dimaksudkan untuk menghormati upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam melindungi hak-hak konsumen.

Seiring berjalannya waktu, peringatan ini berkembang menjadi lebih dari sekadar mengakui hak-hak. Hari Pelanggan Nasional juga dijadikan sebagai momentum untuk menghargai peran konsumen dalam kemajuan ekonomi.

 

Massal

Selain kegiatan di kantor perusahaan-perusahaan, Hari Pelanggan Nasional juga dikenal dengan gerakan massal yang menyatukan ratusan perusahaan dan ribuan karyawan yang bekerja di garis depan, yaitu melalui Parade Simpatik Hari Pelanggan Nasional.

Tidak ketinggalan juga beberapa pimpinan perusahaan turut melayani para pelanggan di sepanjang acara berlangsung, misalnya sambil membagikan merchandise perusahaan.

Adapula kegiatan Seminar Hari Pelanggan Nasional. Seminar ini berperan sebagai wadah untuk melengkapi keterampilan dan membentuk pola pikir pelayanan bagi para karyawan yang merupakan ujung tombak perusahaan dalam melayani pelanggan.

Kedua kegiatan ini, baik Parade Simpatik dan Seminar Hari Pelanggan Nasional dilakukan dari tahun ke tahun sejak 2013 hingga 2019 sebelum dihentikan di 2020 karena adanya pandemi COVID-19.

 

Tujuan

Hari Pelanggan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kepuasan konsumen, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat hubungan antara perusahaan dan konsumen.

Melalui peringatan ini, masyarakat dan pelaku bisnis diharapkan dapat saling menghargai serta mengapresiasi peran masing-masing dalam ekosistem ekonomi.

Momentum ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran konsumen dalam mendorong kemajuan ekonomi dan bisnis.

 

Hak-hak Konsumen

Sebagai konsumen, penting untuk mengetahui hak-hak yang melindungi Anda saat melakukan transaksi.

Hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas tentang produk atau jasa adalah salah satu hak dasar konsumen.

Selain itu, konsumen juga berhak untuk memilih produk atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak penjual.

Jika mengalami masalah dengan produk atau layanan yang dibeli, kita memiliki hak untuk mendapatkan penanganan yang adil dan cepat dari pihak penjual atau penyedia layanan.

Hak ini membantu konsumen mendapatkan solusi jika terjadi masalah atau kekecewaan. Selain itu, konsumen juga berhak untuk mendapat perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan.

Kita memiliki hak untuk tidak menjadi korban penipuan, penjualan paksa, atau praktik-praktik yang tidak etis. (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?