linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong
News

Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong

LinimassaNews
4 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 6310
Ilustrasi tawuran. (kompas.id)
SHARE

linimassa.id – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Serpong itu berinisial Y (22), R (22) dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16).

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian. Ketiganya, saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.

“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” kata Bayu, Senin (4/8/2023).

Bayu menerangkan kronologis tawuran yang menewaskan 1 pelajar itu. Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui akun media sosial.

Mereka kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 01 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.

Setelah berlangsung beberapa saat, tawuran antar dua geng itu tak seimbang. Apesnya, korban MBF tertinggal rombongan yang mundur.

“Tersangka Y kemudian membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” terang Bayu.

Bayu menuturkan, tiga tersangka itu kini disangkakan denga Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Bayu.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Erupsi, SMA-SMK dan SKh di Banten Terapkan PJJ Selama Tiga Hari
News
SMPN 25 Tangsel Bukit Nusa Indah
Ada Penolakan Pembangunan SMPN 25 Tangsel, Warga Bukit Nusa Indah: Anak Kita Butuh Sekolah
Pendidikan
Dinkes Kota Tangsel Imbau Bahaya abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Waspada Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Minta Warga Pakai Masker dan Tak Bakar Sampah
Gaya Hidup
Ilustrasi erupsi gunung anak krakatau
Geger Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Tangsel, Ini Himbauan BMKG
News
Gunung Anak Krakatau
Hari Ini Gunung Anak Krakatau Dua Kali Meletus, CCTV Pemantau Mengalami Kerusakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan