linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dua Pemulung di Karawaci Tangerang Ribut, 1 Tewas Ditusuk Pisau
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dua Pemulung di Karawaci Tangerang Ribut, 1 Tewas Ditusuk Pisau
News

Dua Pemulung di Karawaci Tangerang Ribut, 1 Tewas Ditusuk Pisau

LinimassaNews 4 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
17 pelaku pengeroyokan warga pugung tanggamus hing 20200514111457
Ilustrasi pengeroyokan remaja hingga tewas di Pamulang, Tangsel.
SHARE

linimassa.id – Keributan terjadi antar dua pemulung di Kota Tangerang. Akibatnya, salah satu diantaranya tewas usai ditusuk senjata tajam di bagian leher belakangnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menbenarkan adanya persitiwa tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Dua pemulung yang terlibat cek-cok berujung penusukan hingga tewas itu dilakukan antara TR (29) korban dengan MAL (30) pelaku, di Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” kata Zain dikutip Minggu (3/9/2023).

Zain menerangkan kronologis penganiayaan antar pemulung berujung penusukkan itu. Saat itu pelaku yang merupakan rekan korban datang ke kediaman korban untuk mencari rekannya IP.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja. Pelaku langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” terangnya.

Zain mengungkapkan, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong.

Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Pelaku kini disangkakan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?