linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dua Pemulung di Karawaci Tangerang Ribut, 1 Tewas Ditusuk Pisau
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dua Pemulung di Karawaci Tangerang Ribut, 1 Tewas Ditusuk Pisau
News

Dua Pemulung di Karawaci Tangerang Ribut, 1 Tewas Ditusuk Pisau

LinimassaNews 4 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
17 pelaku pengeroyokan warga pugung tanggamus hing 20200514111457
Ilustrasi pengeroyokan remaja hingga tewas di Pamulang, Tangsel.
SHARE

linimassa.id – Keributan terjadi antar dua pemulung di Kota Tangerang. Akibatnya, salah satu diantaranya tewas usai ditusuk senjata tajam di bagian leher belakangnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menbenarkan adanya persitiwa tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Dua pemulung yang terlibat cek-cok berujung penusukan hingga tewas itu dilakukan antara TR (29) korban dengan MAL (30) pelaku, di Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” kata Zain dikutip Minggu (3/9/2023).

Zain menerangkan kronologis penganiayaan antar pemulung berujung penusukkan itu. Saat itu pelaku yang merupakan rekan korban datang ke kediaman korban untuk mencari rekannya IP.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja. Pelaku langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” terangnya.

Zain mengungkapkan, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong.

Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Pelaku kini disangkakan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?