linimassa.id – Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sepanjang jalanannya banyak ditemui bangunan reklame atau billboard. Lalu, apakah dari sekian banyaknya bangunan reklame yang berdiri itu semuanya sudah berizin?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga mengatakan, dari data yang dimiliki hanya ada 120 bangunan reklame yang sudah berizin. Mulai dari billboard hingga videotron.
Yoga menerangkan, reklame terbagi beberapa jenis. Misalnya reklame yang menempel pada bangunan khusus dan ada juga reklame non permanen.
“Setahu kami yang nempel dalam satu bangunan khusus data yang ada di kami mau sistem simponi gitu ya? itu ada 120-an, dan ini memang satu isu yang kita bahas dengan beberapa OPD bagaimana bangunan-bangunan yang mungkin tidak di lengkapi izin itu di lakukan suatu proses penataan penertiban,” kata Yoga dikutip dari titikkata.id, Selasa (29/8/2023).
Yoga mengaku, sudah menghimbau kepada para pemilik bangunan reklame untuk memberi tanda jika sudah memiliki izin pendirian bangunan gedung (PBG).
Yoga juga telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) penegak peraturan daerah untuk menindak bangunan reklame yang tak memiliki izin.
“Kita selalu komunikasi dengan teman-teman penegak peraturan daerah dan mungkin teman-teman kalau lihat di lapangan ada billboard yang di tempelan gitu ya sama teman-teman OPD penertib gitu ya misalnya sudah tidak memiliki izin. Nah itu kan salah satu bentuk yang di lakukan sama mereka ya,” papar Yoga.
Yoga menuturkan, pihaknya menempelkan penanda berupa QR code ke bangunan reklame yang administrasinya sudah lengkap sehingga memudahkan OPD mengidentifikasi bangunan reklame berizin atau tidak.
“Kami melakukan himbauan kepada pelaku usaha yang sudah di lengkapi izinnya atau izinnya sudah kami keluarkan itu menempelkan satu QR Code,” tutur Yoga.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya bakal menertibkan bangunan reklame yang tak memiliki izin.
“Perizinan reklame saya lebih menekankan kepada pajak daerah dan retribusi daerahnya. Kalau ada reklame yang tidak berizin, tebang aja kalau perlu,” tegas Benyamin di depan Aula Blandongan lantai 4 Puspemkot, Jalan Maruga Ciputat, Selasa (22/8/2023).