SERANG, LINIMASSA.ID – Miris, sebanyak 61 SMA dan SMK di Banten menyelewengkan Dana Biaya Operasional Sekolah atau BOS di tahun 2024.
Penyelewengan dana BOS di satuan pendidikan di Provinsi Banten pada 2024 ini nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp10 Miliar lebih.
Diketahui, sebanyak 61 SMA dan SMK di Banten selewengkan dana BOS ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan atau LHP atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Banten tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Provinsi Banten, yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS senilai Rp10,6 miliar.
Angka tersebut ditemukan di 61 SMA dan SMK di Banten yang berstatus sekolah negeri atau SMAN dan SMKN di Provinsi Banten.
Berdasarkan keterangan BPK, penyimpangan yang dilakukan mencakup transaksi fiktif, praktek pinjam nama perusahaan, dan pembagian keuntungan atau cashback antara penyedia barang/jasa dengan kepala sekolah.
Kepsek SMA dan SMK di Banten Bermain

Adanya penyimpangan dana BOS yang dilakukan Kepala Sekolah SMA dan SMK di Banten, berdasarkan dokumen LHP, BPK melakukan uji petik terhadap SMKN 2 Kota Serang.
Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar oleh SMKN 2 Kota Serang. Selain itu, di SMAN 2 Kota Serang, ditemukan juga empat transaksi belanja makanan dan minuman di hari yang sama dengan modus pinjam nama perusahaan, dengan total transaksi bermasalah mencapai Rp10.606.272.194.00.
Bukan cuma itu, BPK juga menemukan aplikasi SIPLAH dimanfaatkan untuk mengunggah bukti belanja palsum barang tidak dikirim ke sekolah, namun pembayaran tetap dilakukan, sedangkan dana dibagi antara penyedia dan kepala sekolah.
Bahkan, terdapat selisih harga yang cukup besar anatara RKAS dan harga pasar, contohnya seperti alkohol 96 persen yang di RKAS harganya Rp52 Juta, sedangkan harga pasar hanya Rp32 Juta delapan ratus delapan puluh ribu.
Antiseptik yang harga RKAS mencapai Rp29 juta enam ratus, padahal harga pasar hanya tiga juta, hal ini mengindikasikan adanya mark-up.
Atas hal tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undang kepada kepala satuan pendidikan yang menyelewengkan dana BOS itu.