SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 5 tersangka pengeroyokan wartawan dan Staf KLH atau Kementerian Lingkungan Hidup RI ditangkap Polres Serang.
Peristiwa yang terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting atau GRS di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025 itu, mendapat respon dari berbagai pihak.
Kelima tersangka pengeroyokan wartawan dan staf KLH itu ditahan di Mapolres Serang, mereka berinisial KA alias Kipli (31) dan BM alias Bongkol (25) yang bertugas sebagai security di PT GRS.
Kemudian tiga orang lainnya ialah AR (32), SI alias Ipoy (32) dan JA alias Mika (39) yang merupakan karyawan di perusahaan pengolahan bahan timah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penyidik memeriksa 15 orang terduga terlibat kasus tersangka pengeroyokan wartawan dan Staf KLH di PT GRS.
“Dari hasil penyelidikan, 5 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan wartawan dan staf KLH,” kata Condro di Mapolres Serang, Senin sore, 25 Agustus 2025.
Dijelaskan Kapolres, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, tersangka KA, BM dan AR memiting, menendang memukul, serta menginjak korban atas nama Anton, staf humas KLH.
Serangkan tersangka SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan atas nama Rifki hingga mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Kronologi Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH

Kronologi pengeroyokan wartawan dan staf KLH saat meliuput rombongan deputi Penegakkan Hukum atau Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan oleh petugas keamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.
Kedatangan rombongan deputi Gakkum tersebut untuk melakukan penutupan operasional PT GRS karena melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH.
“Kedatangan tim KLH untuk melakukan tindakan menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel yang dipasang pihak KLH karena melakukan pencemaran lingkungan,” katanya.
Kapolres menjelaskan pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena terjadi pencemaran lingkungan.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pada Februari 2025 petugas KLH didampingi petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.
“Pada Februari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi,” jelasnya.
Karena mengetahui pihak perusahaan telah melepas segel dan kembali melakukan produksi, Tim KLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.
“Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan wartawan dan staf KLH atau Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH. Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.