Linimassa.id – Sudah tahu belum kalau pada 5 Juli lalu diperingati sebagai Hari Bank Indonesia? Peringatan ini menjadi momen untuk mengenang sejarah panjang bank di Indonesia. Pada tahun 2024 ini, peringatan Hari Bank Indonesia telah memasuki perayaan ke-71 tahun.
Laman Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) menyebut, bank pertama yang berdiri di Nusantara adalah Bank van Courant pada tahun 1746.
Bank ini bertugas untuk memberikan pinjaman dengan jaminan barang yang kemudian disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening.
Namun pada tahun 1818, bank tersebut akhirnya tutup karena terjadi krisis keuangan. Kemudian tahun 1828 dibentuk lagi De Javasche Bank (DJB) yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia.
Laman Detik menyebut, DJB menjadi bank sirkulasi pertama di Asia yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang Gulden di Hindia Belanda. Namun, DJB dilikuidasi pada tahun 1942 saat Jepang menguasai Indonesia.
Peran DJB sebagai bank sirkulasi diambil alih oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG). Setelah kemerdekaan Indonesia, Belanda melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA yang tujuannya untuk mengacaukan ekonomi Indonesia.
Lalu pada tahun 1946, pemerintah Indonesia mendirikan bank sirkulasi pertama dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Pendirian BNI ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Uang
Sebagai upaya menegakkan kedaulatan ekonomi, BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Kemudian, pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh pemerintah, dengan besaran mencapai 97%.
Akhirnya, pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia diakui secara resmi dan mendapatkan mandat sebagai bank sentral. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Hingga saat ini BI masih terus beroperasi dan menjalankan fungsinya untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Resmi
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
UU No.11 Tahun 1953 merupakan ketentuan pertama yang mengatur BI sebagai bank sentral. Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.
Pada masa ini, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan.
Selanjutnya, BI bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM, Bank Indonesia juga menyiapkan cetak biru atau blue print sistem pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025). BSPI 2025 adalah arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital.
Blueprint berisi 5 (lima) Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 (lima) working group. Yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, dan Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan.
BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2025. Saat ini masih tahun 2024 proses mewujudkan masih berjalan. (Hilal)