Linimassa.id – Setiap 24 September Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Ini merupakan sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Berdasarkan sejarah tersebut, ditetapkanlah Hari Tani pada tanggal 24 September dalam UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Yuk simak 5 hal seputar momen ini.
Sejarah Panjang Hari Tani Nasional
Sebelum ditetapkan, pertanian di Indonesia mengalami sejarah panjang. Penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Kelahiran UUOA memakan waktu 12 tahun lamanya.
Sejumlah panitia dibentuk sejak 1948, antara lain:
Panitia Agraria Yogya (1948)
Panitia Agraria Jakarta (1951)
Panitia Soewahjo (1955)
Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
Rancangan Soenarjo (1958)
Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Perjuangan Golongan Petani
Hari Tani Nasional adalah hari yang menjadi sejarah untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud. Hari Tani Nasional diperingati dalam rangka mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.
Peringatan ke-64
Hari Tani Nasional 2024 adalah peringatan yang ke-64 tahun setelah ditetapkannya hari tersebut.
Sejarah Hari Tani Nasional di Masa Orde Baru
Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Di Masa orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.
Kemudian pada 1980 didirikan Departemen Koperasi secara khusus. Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.
Pada 1983 terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian. Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.
Pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).
Tujuan Hari Tani
UUPA disahkan oleh Presiden Soekarno dengan tiga tujuan, yakni:
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan menjadi alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. UUPA menjadi landasan kebijakan pemerintah terkait kepemilikan tanah pertanian, salah satunya dengan menghilangkan sistem pemerasan oleh tuan tanah.
Di bagian awal, UU ini juga mencabut empat aturan kolonial terkait kepemilikan tanah dan kekayaan alam.
Tani
Asal tahu, tani adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, seperti:
Petani
Profesi yang mengelola tanah untuk menanam tanaman, seperti padi, buah-buahan, sayur-mayur, dan bunga. Hasil panennya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau dijual kepada orang lain.
Buruh Tani
Seseorang yang bekerja di bidang pertanian untuk mengelola tanah milik orang lain. Buruh tani mendapatkan upah atau pembagian hasil panen dari pemilik tanah.
Kelompok Tani
Kumpulan petani, peternak, atau pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan, dan keakraban. Kelompok tani berperan penting dalam pembangunan pertanian. Salah satu tugas kelompok tani adalah meningkatkan produktivitas pertanian dengan menggunakan teknologi pertanian yang tepat, pupuk dan pestisida yang efisien, serta pengelolaan lahan yang baik.
Usahatani
Serangkaian kegiatan manusia dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menghasilkan produk pertanian. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperoleh keuntungan secara ekonomi. (Hilal)