TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak empat ojek pangkalan atau Opang di Tangerang, tepatnya di areal Stasiun Tigaraksa ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh Polresta Tangerang ini buntut dari video viral di media sosial saat terjadi penurunan paksa penumpang taksi online pada Jumat 25 Juli 2025.
Keempat Opang di Tangerang yang jadi tersangka ini berinisial A (53), N (52), J (63) dan JU (49). Mereka langsung diamankan pihak kepolisian dengan didatangi langsung ke tempat kejadian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Kami melakukan gelar perkara kasus Opang di Tangerang ini dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Indra pada Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa 29 Juli 2025.
Dijelaskan Indra, dari hasil penyidikan, terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU yang berprofesi sebagai Opang di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Waspada juga mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu merupakan oknum opang di Tangerang yang terekam dalam video yang viral.
Kronologi Kasus Opang di Tangerang

Kapolresta Tangerang Indra menceritakan, kronologi kasus opang di Tangerang ini memaksa korban keluar dari mobil sambil mengancam dengan nada kekerasan berupa membentak, membuka paksa pintu kendaraan.
Selain itu, opang di Tangerang ini juga ada yang membawa pecahan selkon dengan niat agar korban merasa takut dan segera keluar atau turun dari mobil.
“Nah, para tersangka itu melakukan intimidasi atau persekusi, yang berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,”ungkap Indra Waspada.
Dikatakan Indra, oknum opang di Tangerang lainnya yang ada dalam video juga terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.
“Dan ada oknum opang di Tangerang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,”kata Indra Waspada.
Korban M sempat meminta kebijakan terhadap opang di Tangerang ini untuk tidak memaksanya turun, lantaran tengah membawa bayi dan kondisi hujan lebat. Namun para pelaku tidak mau mengindahkannya.
Terkait kasus opang di Tangerang tersebut, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.