TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 387 ASN Kabupaten Tangerang hari ini dimutasi, mereka ditempatkan ke posisi baru sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemkab Tangerang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid didampingi wakilnya Intan Nurul Hikmah di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Rabu 16 Juli 2025 petang.
ASN Kabupaten Tangerang dimutasi dalam jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut terdiri dari 110 orang jabatan administrator, 258 jabatan pengawas, dan 19 orang jabatan fungsional.
Para ASN Kabupaten Tangerang ini akan ditempatkan di jabatan yang baru sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan, dan dinyatakan harus siap bersedia menduduki jabatan apapun.
Maesyal mengatakan, proses mutasi dan promosi jabatan bagi ASN Kabupaten Tangerang maupun di instansi pemerintahan manapun, merupakan bagian hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan yang sehat dan dinamis.
“Jadi, mutasi, rotasi, dan promosi adalah hal yang biasa.” kata Bupati Maesyal.
ASN Kabupaten Tangerang Dimutasi

Maesyal mengungkapkan, pengisian jabatan ASN Kabupaten Tangerang dilakukan setelah lebih dari dua tahun terdapat sejumlah posisi yang kosong akibat beberapa faktor, seperti pensiun, meninggal dunia, atau memang karena belum ada penempatan yang tepat.
Maesyal mengingatkan, jika jabatan merupakan amanah yang tidak bisa diminta atau diupayakan dengan permohonan. Tetapi semua harus sesuai proses yang dilakukan berdasarkan sistem, penilaian objektif, dan kebutuhan organisasi.
Dirinya juga kembali menekankan pentingnya loyalitas dan kesiapan ASN untuk ditempatkan di mana saja, termasuk kemungkinan perubahan jabatan di masa depan.
“Jabatan adalah kepercayaan dan tidak selamanya kita berada di satu posisi. Yang terpenting adalah kesiapan mental dan integritas untuk menjalankan tugas di manapun ditempatkan,” tegas Maesyal.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menambahkan, ASN Kabupaten Tangerang harus siap dan menerima penempatan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar roda organisasi di Pemerintah Kabupaten Tangerang berjalan baik dan terkelola dengan maksimal.
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN Kabupaten Tangerang harus siap ditempatkan di posisi manapun,” pungkasnya.