LINIMASSA.ID – Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan atau Baznas Kota Tangsel kedapatan melakukan perjalan dinas liar negeri ke Hong Kong pada 22-26 November 2024 lalu.
Perjalanan ke Hong Kong itu diklaim dalam agenda ‘Literasi Filantropi Islam’ yang diikuti dua wakil ketua Baznas Kota Tangsel.
Tiga orang tersebut yakni Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Taufik Setyaudin, Wakil Ketua II Ahmad Rifai dan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Tarjuni yang ditugaskan Ketua Baznas Kota Tangsel Mohamad Subhan untuk menjalankan tugas.
Kepada wartawan, Tarjuni membenarkan dirinya melakukan perjalanan ke Hong Kong itu. Dia mengaku, kegiatan itu sudah diaudit oleh inspektorat.
“Ada perjalanan dinas kesana dan sudah di laporkan sudah di audit oleh inspektorat. Insys Allah dan kita pun kalau ada saldo dana yang memang dari sisi penyerapan atas hiba tersebut kita kembalikan,” ungkapnya, Kamis 19 Juni 2025.
Dikutip dari website Baznas Kota Tangsel, plesiran ke Hong Kong yang dilakukan dalam agenda Literasi Filantropi Islam itu salah satunya dilakukan di KJRI Hong Kong, Causeway Bay, 24 November 2024.
Kegiatan seminar itu diklaim dihadiri oleh sekira 100 PMI dari berbagai distrik di Hong Kong. Dalam kegiatan itu, Taufik memberi materi motivasi berdema. Sementara Ahmad Rifai memaparkan program unggulan Baznas Kota Tangsel termasuk beasiswa anak bangsa
Kegiatan seminar Baznas Kota Tangsel yang digelar di Hong Kong itu disorot tajam oleh Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tangsel, Amizar.
Menurutnya, Baznas Kota Tangsel merupakan lembaga yang secara struktur mengelola zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya di wilayah Kota Tangsel.
“Terkait perjalanan dinas ke Hongkong, tidak memiliki urgensi langsung terhadap peningkatan kualitas layanan ataupun kesejahteraan mustahiq atau penerima zakat di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tutur Amizar.
Amizar menyebut, perjalanan ke Hongkong itu lebih mirip seperti study banding atau observasi yang bukan merupakan prioritas atau kebutuhan mendasar dari pengelolaan zakat di Kota Tangsel.
“Hal ini melanggar prinsip efisiensi penggunaan danah hibah yang menurut aturan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat langsung dan nyata bagi masyarakat Kota tangsel,” tegasnya.