SERANG, LINIMASSA.ID — Tiga pengurus nonaktif Kadin Cilegon divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis sore, 6 November 2025.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara percobaan pemerasan terkait proyek PT Chandra Asri Alkali yang nilainya mencapai Rp5 triliun.
Mereka adalah Ketua Kadin Cilegon nonaktif Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja.
“Pidana dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan.
Selain ketiga pengurus Kadin tersebut, dua orang lain juga menerima vonis serupa. Keduanya ialah Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, serta Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.
Majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti secara sah melakukan percobaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Perbuatan yang terbukti adalah percobaan pemerasan,” kata Hasanuddin dalam sidang.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ketua Kadin Cilegon Salim dengan pidana empat tahun penjara dan empat terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.
Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sudah menempuh jalur damai melalui mediasi yang dilakukan Polsek Ciwandan.
Meski begitu, hakim menegaskan tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan dinilai tidak mendukung iklim investasi.
Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah perwakilan organisasi pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, dan Mabruri.
Dalam pertemuan dengan Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong, serta penerjemah Sitti Rahimah, terdakwa Ismatullah meminta agar proyek diberikan langsung kepada Kadin Cilegon tanpa melalui proses tender.
Permintaan itu memicu ketegangan karena pihak kontraktor asing merasa terancam jika tidak menuruti keinginan tersebut.
Peristiwa dugaan pengancaman itu sempat terekam dalam sebuah video dan menyebar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.
Usai mendengar putusan, baik para terdakwa maupun pihak Kejaksaan Negeri Cilegon yakni Febby dan Yudha menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar keduanya.



