LINIMASSA.ID – Ada 3 musisi izinkan lagunya diputar di cafe atau restoran, mereka saklek mengikuti aturan ditetapkannya undang-undang hak cipta.
Musik menjadi elemen penting dalam membangun suasana di restoran dan kafe. Namun, pemutaran lagu di ruang publik saat ini memerlukan izin dan pembayaran royalti.
Di tengah aturan tersebut, ada 3 musisi izinkan lagunya disetel restoran atau cahe, hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha Food and Beverage.
Pemerintah lewat PP No. 56 Tahun 2021 mengatur kewajiban lisensi musik untuk ruang komersial. Meski begitu, aturan ini tak berlaku jika pencipta atau pemegang hak cipta memberi izin langsung. Karena itu, hadirnya musisi yang izinkan lagunya di stell restoran memberi peluang hemat biaya tanpa melanggar hukum.
Bagi 3 musisi izinkan lagunya diputar ini, membebaskan royalti adalah dukungan bagi UMKM. Mereka menilai musik perlu hadir di ruang publik, bukan hanya di platform digital. Itulah sebabnya musisi yang izinkan lagunya di stell restoran memandang langkah ini sebagi cara memperluas jangkauan karya.
tidak semua pihak setuju, karena pembebasan royalti dianggap bisa mempengaruhi pendapatan musisi lain. Namun, keputusan menjadi musisi yang izinkan lagunya disetel restoran merupakan hak ekslusif pemilik cipta. Selama ada pernyataan resmi, kebijakan ini sah di mata hukum.
Kebijakan ini membawa dampak positif bagi pemilik usaha. Mereka dapat memperkaya playlist tanpa rasa khawatir akan tuntutan. Hal ini membuat musisi yang izinkan lagunya disetel restoran semakin diapresiasi oleh pelaku industri kuliner.
3 Musisi Izinkan Lagunya Diputar Bebas Royalti
1. Musisi izinkan lagunya diputar yang pertama ialah Ahmad Dhani, ia mengizinkan lagu Dewa 19 versi Virzha dan Ello diputar gratis di kafe atau restoran.
Izin diberikan melalui pesan langsung di Instagram @officialdewa19. “Resto yang punya banyak cabang… saya sebagai pemilik master kasih gratis,” ujarnya.
2. Rhoma Irama membolehkan semua lagu ciptaannya diputar atau dinyanyikan tanpa royalti. Di kanal YouTube resminya, ia menyebut ini sebagai “sedekah karya” agar musiknya tetap hidup. Ia menegaskan, “Silakan sepuas-puasnya nyanyiin lagu saya… nggak usah bayar.”
Uan (Juicy Luicy) juga pernah menyatakan lagunya bebas diputar di kafe tanpa biaya. Pengumuman disampaikan lewat media sosial pribadinya. Sikap ini mendapat respons positif dari komunitas F&B yang ingin memutar musik lokal.
DJKI Kemenkumham menegaskan pemberian izin langsung sah secara hukum jika ada bukti tertulis atau pernyataan resmi. LMKN menambahkan, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban royalti untuk lagu lain yang tidak mendapat izin. Pelaku usaha diimbau tetap mematuhi prosedur untuk karya yang tidak masuk daftar bebas.