SERANG, LINIMASSA.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 3 mata elang di Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat 2 Mei 2025, usai ketiga pelaku menarik paksa kendaraan salah seorang warga di Jalan Raya Kronjo.
Ke 3 mata elang atau debt colecktor ini berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37), ketiga pelaku ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian dan langsung dimasukkan ke dalam mobil guna diamankan ke Markaz Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penindakan terhadap 3 mata elang ini merupakan tindaklanjut laporan warga Kabupaten Tangerang Rusmini yang menjadi korban mata elang.
“Kami menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi itu terjadi penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai mata elang atau debt collector,” kata Didik, Selasa 6 Mei 2025.
Pengintaian 3 Mata Elang di Tangerang

Dijelaskan Didik, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap 3 mata elang yang diketahui berasal dari PT EI Mina Langit Angkasa.
Setelah itu, 3 mata elang tersebut langsung ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang melangsungkan aksinya mengambil paksa kendaraan milik warga.
“Kami langsung menyergap 3 mata elang tersebut saat mereka tengah beraksi mengambil paksa kendaraan,” jelasnya.
Selain menangkap 3 mata elang tersebut, Didik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, 2 unit handphone, serta surat tugas dari PT EI Mina Langit Angkasa.
“Ke 3 mata elang ini dikenakan pasal 368 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian, jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh debt collector.
“Setiap tindakan seperti itu (tidak diperbolehkan melakukan penarikan paksa-red) harus sesuai prosedurpaksa-red),” ujarnya.
Didik memastikan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan motor maupun mobil jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.



