Linimassa.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda terkait pembatasan waktu operasional kendaraan tambang.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan Kabupaten Tangerang.
Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Tambang untuk Keselamatan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka rapat yang dihadiri oleh camat se-Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/09/2024).
Dalam rapat ini, fokus utama adalah penerapan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur pembatasan jam operasional mobil barang golongan III, IV, dan V.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa kendaraan tambang harus mematuhi waktu operasional yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan meliputi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol,” ungkapnya. Langkah ini diambil untuk menurunkan angka kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan berat.
Penegakan Aturan dan Pengawasan Lebih Ketat
Achmad Taufik juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kendaraan yang melanggar peraturan ini.
“Jika melanggar, kendaraan akan diputar balik oleh petugas Dishub, dan penindakan lebih lanjut dilakukan oleh Polri dan PPNS, sesuai Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Personil Dishub telah ditempatkan di 12 pos pantau untuk mengawasi jalur-jalur yang sering dilalui kendaraan tambang.
“Setiap pos pantau hanya memiliki 10 personil, namun mereka tetap berusaha menjalankan tugas dengan baik, meski jumlah kendaraan yang harus diawasi sangat banyak,” ujar Achmad Taufik.
Rencana Penambahan Pos Pantau
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Achmad Taufik berharap adanya penambahan jumlah pos pantau di masa mendatang.
“Kami berharap bisa menambah pos pantau, idealnya setiap kecamatan memiliki satu pos pantau, terutama di jalur yang sering dilalui truk tambang,” tuturnya.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, diharapkan keselamatan di jalan dapat ditingkatkan, dan kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan berat dapat berkurang. (AR)