SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 3 Kecamatan di Serang Utara, Kabupaten Serang bakal dikuasai Pantai Indah Kapuk atau PIK untuk berbagai proyek pembangunan di wilayah pesisir.
Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara di Kabupaten Serang, termasuk kawasan Minapolitan yang menjadi pusat pengembangan potensi perikanan dan budidaya hasil bahari laut para nelayan.
Kabar ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat di tiga Kecamatan di Serang Utara, ada yang menganggap hal ini sebagai bagian dari pembangunan positif, ada pula yang menilai jika PIK 2 akan merusak ekosistem dan mata pencaharian nelayan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin membenarkan terkait PIK 2 akan mengusai Serang Utara ini.
Dikatakan Syamsudin, rencana pembebasan lahan di 3 Kecamatan di Serang Utara akan dilakukan oleh dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PIK 2.
“Dua perusahaan ini sudah menguasai 600 hektare lahan di wilayah Serang Utara,” kata Syamsudin.
Syamsuddin menambahkan bahwa pengadaan lahan oleh PT Pandu Permata Indah akan berakhir Desember 2025, dan PT Bahana Kurnia Indah pada Juni 2026.
3 Kecamatan di Serang Utara Bakal Jadi Kawasan Industri

Syahrudin mengungkapkan, tiga kecamatan di Serang Utara akan dikembangkan menjadi kawasan industri oleh PIK 2, seperti pelabuhan untuk akses laut dan permukiman khusus di wilayah pesisir pantai.
“Selain pelabuhan dan perumahan khusus, PIK 2 juga berencana membangun jalan tol penyambung wilayah Kabupaten Serang dengan Kecamatan Pontang, Tanara dan Tirtayasa,” ungkapnya.
Meski di tiga kecamatan di Serang Utara terdapat kawasan industri Minapolitan berdasarkan Perta RTRW Kabupaten Serang, kata Syamsudin, PIK 2 tetap bisa melakukan investasi pembangunan dengan konsep berbeda.
Hal ini karena PIK 2 mengacu pada RTRW Provinsi Banten, yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.
“Mereka pakai RTRW Provinsi, karena itu aturan lebih tinggi dengan Perda Provinsi. Kalau diatur dengan dua hal yang sama, maka kita menggunakan aturan yang lebih tinggi. Tetapi Kabupaten diberikan kewajiban untuk menyesuaikan itu, makanya RTRW kita sedang direviu untuk direvisi.” pungkasnya.
Menanggapi itu, Koordinator Aktivis Lingkungan Serang Raya Saeful Arifin menilai, proyek PIK 2 akan merusak ekosistem laut dan berdampak buruk bagi mata pencaharian nelayan.
“Alih fungsi lahan di kawasan pesisir akan mengikis tambah, kolam, dan tangkapan ikan yang menjadi sumber kehidupan nelayan,” ujarnya.
Menurut Arifin, investasi tanpa perencanaan matang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat menimbulkan dampak negatif yang tentunya akan berdampak sangat buruk bagi penduduk sekitar. Selain dampak lingkungan yang besar, masyarakat juga akan kehilangan mata pencaharian mereka.



