linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 3.703 WNI Jadi Korban TPPO dalam Penipuan Online
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > 3.703 WNI Jadi Korban TPPO dalam Penipuan Online
Pemerintahan

3.703 WNI Jadi Korban TPPO dalam Penipuan Online

Arief
31 Juli 2024
Share
waktu baca 2 menit
Judi Online
Judi Online merusak masa depan Indonesia
SHARE

Linimassa.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan bahwa dari tahun 2020 hingga Maret 2024, sebanyak 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online di luar negeri.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, kasus ini paling banyak terjadi di Kamboja, dengan 1.914 korban.

Diikuti oleh Filipina (680 korban), Thailand (364 korban), dan Myanmar (332 korban). “Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang.

Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/07/2024).

Penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menunjukkan bahwa sekitar 40 persen korban berasal dari Sumatera Utara.

“Sebagian besar hampir saya katakan 30 – 40 persen-nya itu dari Sumatera Utara,” kata Woro.

Woro menjelaskan bahwa para korban umumnya berasal dari kalangan berpendidikan dan melek teknologi. Mereka tertarik dengan tawaran pekerjaan di bidang informasi dan teknologi (IT) di luar negeri.

“Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2,” kata Woro.

Namun, sesampainya di negara tujuan, para korban disekap dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang jauh dari perjanjian awal.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mereka diancam dengan pemotongan gaji jika tidak memenuhi target yang ditetapkan oleh pemilik bisnis ilegal.

“Kalau mereka tidak memenuhi target, gaji mereka dipotong. Mereka itu tidak boleh kemana-mana, di situ saja mereka bekerja, semacam ada penyekapan, ada eksploitasi, makanya itu terjadi TPPO,” ungkap Woro.

Pemerintah terus berupaya untuk menangani dan mencegah kasus-kasus TPPO dengan menggencarkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih ketat.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak jelas asal-usulnya. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan