SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 25 Kepala Desa di Kabupaten Serang dikukuhkan masa jabatannya diperpanjang oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Senin 11 Agustus 2025.
Pengukuhan penpanjang masa jabatan kades ini dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang, dengan dihadiri Kepala OPD dan aparat penegak hukum di lingkup Kabupaten Serang.
25 Kepala Desa di Kabupaten Serang ini diketahui sebelumnya sudah purna tugas karena masa jabatan mereka sudah habis dan tidak terakomodir oleh revisi Undang-undang desa.
Para kepala desa yang sudah purna tugas ini pun kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan mendapatkan hasil sesuai harapan, yakni dinyatakan menang.
Pengukuhan Kepala Desa di Kabupaten Serang ini berdasarkan keluarnya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.3/4179/SJ dan ditindaklanjuti oleh Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Serang Rachmatuzakiyah menginstruksikan pengukuhan kembali pada Kepala Desa di Kabupaten Serang yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Pengukuhan Kepala Desa di Kabupaten Serang

Terkait pengukuhan kepala desa di Kabupaten Serang, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, awalnya ada 28 kepala desa yang memenuhi syarat diperpanjang.
Namun setelah diverifikasi dan divalidasi, hanya ada 25 orang kepala desa di Kabupaten Serang yang memenuhi syarat diperpanjang masa jabatannya.
“Tiga kepala desa lainnya tidak bisa diperpanjang. Satu meninggal dunia, satu lagi berstatus terpidana, dan satu orang menolak diperpanjang,” katanya, Minggu 10, Agustus 2025.
Kepala desa yang tidak memenuhi seluruh pers6aratan tersebut diantaranya ada Kepala Desa Cireundeu di Kecamatan Petir wafat setelah masa jabatannya berakhir.
Sementara Kepala Desa Seuat Jaya yang juga dari Kecamatan Petir, tersangkut kasus hukum dan telah diputus bersalah oleh pengadilan pada Mei 2024. Satu lagi, seorang kepala Desa Curug Sulanjana Kecamatan Gunungsari tidak bersedia menerima perpanjangan dan memilih mundur.
Adie menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan ini.
“Surat edaran itu tidak berlaku bagi Penjabat Sementara. Hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” ujarnya.