PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 200 pasutri di Pandeglang belum punya akta nikah, sehingga, secara hukum negara belum diakui oleh negara,
Tidak diakuinya ratusan pasangan suami istri di Pandeglang oleh negara ini, lantaran mereka belum tercatat secara resmi dan tidak memiliki dokumen sah akta nikah.
Diketahui, 200 pasutri di Pandeglang belum punya akta nikah ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya ketidaklengkapan persyaratan saat pengajuan nikah.
Padahal, akta nikah yang sah dan diakui secara hukum oleh negara penting dimiliki oleh setiap pasangan suami istri di seluruh wilayah di Indonesia.
Penyebab lainnya, banyak pasangan suami istri atau 200 pasutri di Pandeglang yang memilih menikah siri tanpa proses pencatatan di lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama.
Pentingnya memiliki akta nikah akan terasa ketika suatu saat berurusan dengan hukum seperti ketika hendak melakukan sidang cerai, atau urusan lainnya di Pengadilan Agama.
Fakta 200 Pasutri di Pandeglang Belum Diakui Negara

Fakta terkait data 200 pasutri di Pandeglang belum diakuin negara karena belum memiliki akta nikah, merupakan hasil koordinasi Pengadilan Agama Pandeglang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Pandeglang.
Hal ini diaungkapkan oleh Humas PA Pandeglang Ama Khisbul Maulana, jika ada 200 pasutri di Pandeglang yang status perkawinannya tidak tercatat.
Maka dari itu, kata Ama, pihaknya akan menjalin kerja sama MoU dengan Dissukcapil terkait mekanisme pengentasan status perkawinan yang belum tercatat.
“Nanti kita adakan program isbat nikah terpadu,” kata Ama, Jumat 30 Mei 2025.
Ama menargetkan, tahun ini sebanyak 200 pasutri di Pandeglang ini bakal diwajibkan mengikuti isbat nikah terpadu. Dengan program awal dilaksanakan di Kecamatan Kaduhejo.
“Tahun ini sudah ada target di Kaduhejo, sekitar 46 perkara atau 46 pasangan suami istri yang, insyaallah, pada tanggal 13 nanti akan dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu bersama Disdukcapil dan KUA,” ujarnya.
Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bagian dari upaya PA Pandeglang untuk mengatasi tingginya jumlah warga yang belum memiliki akta nikah resmi.