linimassa.id – Dua orang warga berpolemik gara-gara batas bidang tanagh di Jalan LUK RT 002, RW 03, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Polemik itu muncul karena kedua belah pihak saling mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan patok hasil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dua warga pemiliki lahan yang saling klaim itu adalah Agus Sugianto dan Agung Susetyo Aji. Agung Susetyo tak terima pemagaran yang dilakukan Agus Sugianto dianggap melebihi batas lahan miliknya.
Kuasa hukum pemilik tanah Agus Sugianto, Abraham J Purba menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemagaran batas tanah kliennya.
Menurutnya, berawal dari perselisihan batas tanah pada tahun 2017, kemudian 2018 antara kliennya dengan Agung Susetyo Aji menyepakati untuk dilakukan pengukuran ulang oleh BPN yang disaksikan oleh RT, RW, Lurah dan pemilik tanah yang lama dan sudah ditetapkan patoknya.
“Namun, dia masih tidak menerima. Bahkan, saat ini malah melakukan pembangunan rumah di atas bagian tanah klien saya dan di klaim secara sepihak,” jelas Purba.
Purba menerangkan, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada Agung Susetyo, menuntut agar membongkar bangunan rumah bagian belakang yang masuk di atas lahan kliennya itu.
“Hari ini kami melakukan pemagaran kembali sesuai dengan patok yang telah ditetapkan oleh BPN dan kami akan melakukan somasi kepada yang bersangkutan dan pengaduan kepada intstansi kepolisan agar memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara, pemilik bidang tanah lainnya, Agung Susetyo Aji juga mengklaim, bahwa tanah yang dipagar adalah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Tahun 1978.
“Dasarnya apa saya menyerobot tanah? orang saya punya sertifikat juga kok. Sertifikat saya valid. Tahun 1978. Dia sertifikatnya baru,” pungkasnya.