SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berencana menetapkan dua orang pemilik tambang ilegal di Banten sebagai tersangka baru dalam waktu dekat.
“Kami sedang memproses penetapan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dua calon tersangka pemilik tambang ilegal di Banten tersebut menjalankan aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. “Tambang di Tangerang berkaitan dengan galian tanah, sementara yang di Cihara adalah tambang batubara,” jelas Yudhis.
Ia menambahkan, selama periode September hingga Oktober 2025, penyidik telah menangani sepuluh kasus pertambangan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, delapan kasus sudah berujung pada penetapan tersangka, masing-masing berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD, dan KAR.
Para pelaku pemilik tambang ilegal di Banten itu bertanggung jawab atas kegiatan tambang pasir, tanah, batubara, dan bebatuan di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, serta Lebak.
“Yang terbaru kami tetapkan tersangka berinisial KAR dan YUD. KAR terlibat dalam tambang batu di Waringinkurung, Serang, sedangkan YUD menjalankan tambang pasir di kawasan Citeras, Lebak,” ungkapnya didampingi Kasubdit IV Tipidter, Kompol Dhoni Erwanto.
Yudhis menegaskan, langkah hukum terhadap pemilik tambang ilegal di Banten ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban kegiatan tambang ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai merugikan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang masih melakukan praktik tambang ilegal,” tegas mantan Kapolres Cilegon itu.


