linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 2 Pemilik Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 2 Pemilik Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka
News

2 Pemilik Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka

Andra 28 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Pemilik Tambang ilegal di Banten
2 pemilik Tambang ilegal di Banten jadi tersangka
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berencana menetapkan dua orang pemilik tambang ilegal di Banten sebagai tersangka baru dalam waktu dekat.

“Kami sedang memproses penetapan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dua calon tersangka pemilik tambang ilegal di Banten tersebut menjalankan aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. “Tambang di Tangerang berkaitan dengan galian tanah, sementara yang di Cihara adalah tambang batubara,” jelas Yudhis.

Ia menambahkan, selama periode September hingga Oktober 2025, penyidik telah menangani sepuluh kasus pertambangan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, delapan kasus sudah berujung pada penetapan tersangka, masing-masing berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD, dan KAR.

Para pelaku pemilik tambang ilegal di Banten itu bertanggung jawab atas kegiatan tambang pasir, tanah, batubara, dan bebatuan di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, serta Lebak.

“Yang terbaru kami tetapkan tersangka berinisial KAR dan YUD. KAR terlibat dalam tambang batu di Waringinkurung, Serang, sedangkan YUD menjalankan tambang pasir di kawasan Citeras, Lebak,” ungkapnya didampingi Kasubdit IV Tipidter, Kompol Dhoni Erwanto.

Yudhis menegaskan, langkah hukum terhadap pemilik tambang ilegal di Banten ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban kegiatan tambang ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai merugikan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang masih melakukan praktik tambang ilegal,” tegas mantan Kapolres Cilegon itu.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?