SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 2 pabrik di Serang disegel Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH saat sidak pada Selasa 10 Juni 2025 malam.
Penyidakan dilakukan Kementerian LH pada malam hari, yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, didampingi tim Penegakkan Hukum atau Gakkum dari Kementerian LH.
Pada sidak tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menindak tegas dua pabrik di Serang disegel karena jadi penyebab terjadinya pencemaran udara di Jakarta.
Hal ini berdasarkan pemantauan langsung dan analisa tim Kementrian Lingkungan Hidup yang menyatakan adanya zat berbahaya, yang terbawa hingga ke Jakarta melalui udara.
Dua pabrik di Serang disegel tersebut yakni PT Luckione Environment Science Indonesia atau LESI di Kecamatan Kibin, dan PT Jaya Abadi Steel atau JAS di Kecamatan Ciruas.
Hanif mengatakan, zat Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia atau LESI merupakan salah satu kontributor yang menyebabkan buruknya kualitas udara di Jakarta.
“Kita akan terus menyisir satu persatu sumber pencemaran ini,” kata Hanif.
2 Pabrik di Serang Disegel, KLH Bakal Proses Hukum

Terkait 2 pabrik di Serang disegel, Hanif menjelaskan, pencemaran udara di Jakarta terjadi karena hasil pembakaran yang tidak sempurna, sehingga menyebabkan pencemaran udara.
Berdasarkan hasil simulasi permodelan, kata Hanif, pencemaran udara di Jabodetabek ini sangat berbahaya jika terhirup oleh saluran pernafasan masyarakat.
“Pabrik di Serang disegel dan mengambil sampel serta keterangan para ahli untuk selanjutnya diproses pidana,” tegasnya.
Hanif mengungkapkan alasan kenapa pihaknya melakukan sidak di malam hari. Pasalnya, mayoritas industri beroperasi pada malam hari. “Supaya upaya-upaya bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah pencemaran di Jakarta,” pungkasnya.
Hanif meminta, kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan penyisiran terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Terutama yang melanggar dalam pengolahan limbahnya.
“Perkara pencemaran udara ini bukan hanya tugas Kementerian Lingkungan Hidup, tapi juga tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk aktif dan tegas dalam mengawasi pabrik-pabrik yang mencemarkan lingkungan,” tegasnya.