Linimassa.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga produksi beras, terutama dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang mengakibatkan kekeringan lahan pertanian.
Langkah-langkah tersebut meliputi ketersediaan irigasi perpompaan (Irpom) dan pompanisasi untuk lahan pertanian. Tujuan utamanya adalah menjamin ketersediaan pupuk bagi petani serta mendukung produksi pangan dengan mencetak lahan sawah baru.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dampak perubahan iklim.
“Langkah antisipasi Pemprov Banten bersama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian telah mendistribusikan 899 unit.
Sisanya yang belum didistribusikan tinggal menunggu verifikasi data sehingga penyaluran dapat tepat sasaran,” kata Virgojanti saat ditemui di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (15/07/2024).
Virgojanti mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menyalurkan 338 unit Irpom kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Rinciannya, Kabupaten Lebak menerima 155 unit, Kabupaten Pandeglang 85 unit, Kabupaten Serang 55 unit, Kabupaten Tangerang 28 unit, dan Kota Serang 15 unit.
“Secara teknis, satu unit Irpom mampu mengaliri sekitar 20 hektar sawah, sehingga 338 unit Irpom mampu mengaliri 6.760 hektar untuk satu kali tanam,” ungkapnya.
Menghadapi proyeksi panen pada bulan Agustus hingga September yang diprediksi akan memasuki Musim Tanam 2 (MT 2), Pemprov Banten berkomitmen menjaga stabilitas harga beras dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi dan air yang memadai.
Virgojanti menyatakan bahwa ketersediaan pupuk menjadi fokus utama dalam mendukung kebutuhan petani.
“Ketersediaan pupuk yang cukup merupakan hal krusial untuk menghindari lonjakan harga beras yang merugikan masyarakat. Kami telah meminta tambahan ketersediaan pupuk melalui surat resmi kepada Gubernur, yang telah direspons positif untuk memenuhi kebutuhan luas tanah yang telah direncanakan,” katanya.
Virgojanti juga menjelaskan bahwa alokasi pupuk disesuaikan dengan usulan dari kelompok tani (Poktan) serta diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company sesuai permintaan pemerintah. (AR)