LEBAK, LINIMASSA.ID – Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara besar-besaran di Kabupaten Lebak memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Warga dari kelompok ekonomi bawah yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis merasa cemas akan terputusnya akses pengobatan.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak resmi dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pembaruan Data Sosial Ekonomi Nasional. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan umumnya berada pada kelompok desil di atas 5.
“Secara aturan, PBI-JK ditujukan bagi fakir miskin dan warga tidak mampu. Peserta yang dinonaktifkan masuk kategori desil di atas 5, artinya secara data dianggap sudah memiliki penghasilan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” kata Asty saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Lebak, Kamis (5/2/2026).
Selain indikator ekonomi, status pekerjaan juga menjadi salah satu variabel penilaian, misalnya tercatat sebagai pekerja swasta atau pelaku usaha. Namun, Asty menegaskan bahwa kondisi kesehatan peserta tidak dijadikan dasar dalam proses penonaktifan.
BPJS Kesehatan Warga Lebak
Ia menambahkan, masyarakat yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. BPJS Kesehatan memberikan masa pengajuan reaktivasi hingga enam bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan.
“Peserta yang sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Syaratnya membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diusulkan oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.
Apabila permohonan disetujui, proses pengaktifan kembali diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja.
Asty menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mencegah kepanikan akibat informasi yang tidak utuh.
Menanggapi polemik tersebut, DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari warga terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat, relawan, dan media. Oleh karena itu, DPRD segera memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari solusi bersama,” ujar Medi.
Ia menegaskan DPRD akan mendorong proses pendataan ulang bagi warga yang secara nyata masih masuk kategori tidak mampu.
“Jika masyarakat memang berada di desil 1 hingga desil 4, silakan ajukan pendataan ulang melalui pemerintah desa. Ini merupakan hak warga dan harus dikawal agar tepat sasaran,” pungkasnya.



