linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 12,4 Juta Rokok Ilegal di Cilegon Dimusnahkan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 12,4 Juta Rokok Ilegal di Cilegon Dimusnahkan
News

12,4 Juta Rokok Ilegal di Cilegon Dimusnahkan

Andra 22 Juli 2025
Share
waktu baca 3 menit
Rokok ilegal di Cilegon
Rokok ilegal di Cilegon dimusnahkan
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak 12,4 Juta batang rokok ilegal di Cilegon dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon di Halan Kantor Kejari, Selasa 22 Juli 2025.

Pemusnahan rokok ilegal ini melalui program Selalu Musnah Barang Bukti atau SMART, yang mernjadi bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 65.

Tepatnya sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal di Cilegon atau 780 karton rokok dimusnahkan, selain itu, ada pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang lainnya.

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widyanti mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik serta upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Kami musnahkan rokok ilegal di Cilegon, selain itu ada narkotika juga,” kata Diana, Selasa 22 Juli 2025.

Dijelaskan Diana, di tempat lain pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun. Tapi di Cilegon, melalui inovasi SMART, pemusnahan barang bukti bisa dilakukan lebih dari dua kali.

“Ketika jumlah barang bukti signifikan dan beresiko jika disimpan terlalu lama, maka harus segera dimusnahkan,” jelasnya.

Rokok Ilegal di Cilegon Dimusnahkan

Pemusnahan rokok ilegal di Cilegon kali ini mencakup barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

Rokok ilegal di Cilegon yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Merak, tanpa dilekati pita cukai resmi.

“Total kerugian negara akibat cukai mencapai Rp11,9 miliar. Jika dihitung nilai barangnya, mencapai sekitar Rp17 miliar. Ini bukti bahwa penindakan terhadap rokok ilegal di Cilegon terus berjalan secara konsisten,” lanjut Diana.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Rokok ilegal di Cilegon dan daerah lainnya menyebar dengan begitu masif. Salah satu ciri rokok ilegal ialah rokok yang kemasannya tidak dilengkapi label bea cukai.

Rokok ilegal di Cilegon juga umumnya dijual dengan harga murah, jauh di bawah harga rokok-rokok pada umumnya yang dijual di warung-warung.

Selain itu, rokok ilegal di Cilegon juga dijual dengan cara sembunyi-sembunyi. Biasanya hanya orang tertentu atau langganan yang membelinya di warung tertentu.

Kehadiran rokok ilegal di Cilegon ini jelas dapat merugikan negara lantaran tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah maupun negara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Guru SMAN 4 Kota Serang
Guru SMAN 4 Kota Serang Terancam Jadi Tersangka
News
Mortal Kombat 2
Mortal Kombat 2 Siap Tayang Oktober 2025
Gaya Hidup
Mobil Dinas Pemprov Banten
16 Mobil Dinas Pemprov Banten Dilelang
News
Kopdes Merah Putih di Banten
4 Kopdes Merah Putih di Banten Jadi Percontohan
News
Pengendara di Banten
3 Ribuan Pengendara di Banten Kena Tilang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?