SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 12 ton cincau dan agar-agar yang mengandung formalin tinggi dimusnahkan dengan cara di kubur.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu kemarin, 26 Maret 2025.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan 12 ton cincau dan agar-agar berwarna merah dan hijau tersebut masih dalam cetakan.
Total ada 700 kaleng dan 32 bak cincau dan agar-agar yang dilakukan pemusnahan. “Semuanya mengandung formalin,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis 27 Maret 2025.
Mojaza mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 12 ton cincau dan agar-agar yang diproduksi oleh MA (53). Hasilnya, kadar formalin pada cincau dan agar-agar tersebut mencapai 37 persen.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya mengandung formalin yang cukup tinggi. Kandungnya sampai 37 persen,” katanya.
Mojaza mengatakan, kondisi tersebut dapat membahayakan kesehatan. Sebab, formalin dilarang digunakan untuk tambahan makanan. “Penggunaan formalin pada makanan ini dilarang,” tegas pria yang akrab disapa Moses ini.
Pelaku 12 Ton Cincau Mengandung Formalin

Mojaza mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA dan seorang pegawainya. Dari keterangan M, cincau mengandung bahan berbahaya tersebut diperjualbelikan pelaku ke sejumlah pasar di wilayah Banten. “Berdasarkan dokumen usahanya, sudah sejak tahun 2022 lalu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan MA juga, alasan dia mencampur formalin ke cincau tersebut agar bisa lebih tahan lama. “Supaya lebih awet, kalau enggak ada formalin enggak bagus katanya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengatakan, dalam satu hari MA bersama karyawan memproduksi cincau dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, di lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau mengandung formalin.
Cincau yang siap edar tersebut dibuat dengan menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakannya. “Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan-red). Kalau sehari pengakuannya produksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang menggerebek tempat cincau berformalin tersebut pada Rabu lalu, 19 Maret 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas banyak mendapati kaleng bekas makanan yang dijadikan tempat untuk membuat cincau. “Kami sudah memasang garis PPNS di lokasi, aktivitas produksi tidak boleh dilakukan lagi dan tempatnya disegel,” katanya.
Mojaza mengungkapkan, penindakan terhadap produsen cincau mengandung formalin itu merupakan komitmen BPOM dalam rangka melindungi masyarat pangan yang berbahaya.
Ia menerangkan penemuan pabrik cincau mengandung formalin tersebut berawal dari temuan inspeksi pengawasan (inwas) pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir Kabupaten Serang pada Senin 10 Maret 2025.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sampel makanan, petugas mendapati cincau yang positif mengandung formalin. Selanjutnya, hasil temuan tersebut, petugas menelusuri asal cincau dan berhasil menemukan tempat produksinya.
“Awalnya kita melakukan inspeksi pengawasan pangan di Pasar Badak dan Pasar Petir, dari kegiatan itu kami menemukan cincau yang mengandung formalin,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Langkah pemidanaan atau proses sanksi administrasi terhadap pemilik usaha belum diputuskan.
“Nanti kita lihat setelah gelar perkara untuk proses selanjutnya. Untuk saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan dulu,” ucapnya.
Mojaza menambahkan, selama bulan Ramadan 2025 pihaknya cukup intens melakukan pengawasan terhadap pangan olahan yang dijual di pasar serta makanan takjil.
“Pada bulan masalah pangan ini harus jadi perhatian kita, sebab produksi seperti cincau ini biasanya meningkat dikonsumsi sehingga produksinya pun lebih banyak,” tuturnya.