Mataram, LINIMASSA.ID – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Sebanyak 12 mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Kali ini pelakunya seorang dosen berinisial LRR. Terungkap sang dosen melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut kepada 12 mahasiswa di Mataram, NTB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025, Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap LRR. Hal ini seperti pernyataan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. “Tersangka LRR sudah kami tahan,” katanya, Selasa 22 April 2025.
Masih dikatakan Syarif Hidayat, penyidik melakukan penahanan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Lantaran banyaknya aduan mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis ini.
Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang mendampingi korban mengungkap setidaknya ada 12 korban merupakan mahasiswa dari kampus tempat LRR mengajar. Korban mengalami pelecehan mulai dari ucapan bernada seksual hingga tindakan fisik yang tak sewajarnya. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami trauma dan kesulitan dalam menjalani proses perkuliahan. Lagi-lagi mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis.
Akibat ulah perbuatan yang dilakukannya, LRR telah diberhenitkan sebagai dosen di perguruan tinggi tempat ia mengajar. LRR juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Namun, hukuman tersangka dapat diperberat menjadi di atas 12 tahun karena terkait dengan pelecehan seksual fisik,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.