SERANG, LINIMASSA.ID – Ribuan warga Kota Serang tidak lagi dapat memanfaatkan layanan jaminan kesehatan setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mereka dinyatakan nonaktif.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan, terutama saat masyarakat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Penonaktifan PBI-JK tersebut bukan keputusan Pemerintah Kota Serang, melainkan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Dampaknya, sejumlah warga baru mengetahui kepesertaan mereka sudah tidak aktif ketika datang ke rumah sakit atau puskesmas. Situasi itu memunculkan keluhan, khususnya dari masyarakat yang merasa masih tergolong kurang mampu.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan PBI-JK terdampak penonaktifan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.
Program BPJS PBI merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
PBI-JK Dinonaktifkan, Ini Kata Kadinsos
Kepala Dinsos Kota Serang, M Ibra Gholibi, menyampaikan bahwa data peserta PBI-JK yang dinonaktifkan berasal dari pemerintah pusat.
“Untuk BPJS PBI JKN dari pusat, total yang dinonaktifkan di Kota Serang sebanyak 11.319 peserta PBI-JK,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang masuk kategori desil 6 hingga 10 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
Selain itu, warga yang belum tercantum dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) juga termasuk dalam daftar nonaktif.
“PBI-JK mereka dinonaktifkan karena berada di desil 6 sampai 10 dan belum terdata dalam DTSN,” jelasnya.



