SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 10 pengedar narkotika di Banten ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Aksi pengedaran narkotika ini dilakukan selama Juni 2025.
Hal ini disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria pada konferensi Pers penangkapan pengedar narkotika di Mapolres Serang Kota, Kamis 31 Juli 2025.
Para pengedar narkotika di Banten yang ditangkap Polresta Serang Kota ini berinisial PR, RA, MF, KA, TK, AR, JA, TO, AF, dan AS.
Para pelaku tersebut tiga diantaranya merupakan pengedar obat keras dan empat lainnya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar ganja dan tembakau sintetis.
Dari penangkapan pengedar narkotika di Banten ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 ribu lebih obat keras, tembakau sintetis 1.390 gram, ganja kering 0,44 gram, dan 400 gram sabu.
“Para tersangka pengedar narkotika ini mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Banten,” kata Yudha.
Modus Pengedar Narkotika di Banten
Modus operandi para pengedar narkotika di Banten ini, khusus sabu, para tersangka menerima paket sabu baik besar dan kecil untuk kemudian dijual melalui titik yang sudah dipetakan melalui Google Maps. Lokasi penempatan sabu itu dikirim ke nomor telepon pengguna sabu.
Hal serupa juga dilakukan pengedar narkotika di Banten berupa tembakau sintetis, pola pengedarannya dilakukan setelah berkomunikasi melalui media sosial dan menempatkan paket narkoba di titik yang telah ditentukan melalui google maps.
Namun untuk peredaran narkorika di Banten jenis obat keras, tersangka memperjualbelikannya dengan sistem bertemu langsung atau COD.
Paket obat keras dijual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp250 ribu, konsumennya juga beragam mulai dari pelajar hingga warga umum.
Pengungkapan kasus pengedar narkotika di Banten tersebut masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari para pemasok barang tersebut ke tangan pengedar. “Kasusnya masih dikembangkan,” ujar Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Yudha menambahkan, para tersangka pengedar narkotika di Banten tersebut dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tuturnya.



