LINIMASSA.ID- Polisi amankan pegawai staf ahli Kementrian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya Kominfo) dan satu orang warga sipil terkait kasus judi online.
Kementrian Komdigi merupakan singkatan dari Komunikasi dan Digital yang sebelumnya Kementrian Kominfo.
Pegawai Staf Ahli Kementrian Komdigi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Polisi mengungkapkan bahwa pegawai Kementrian Komdigi ini mempunyai kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online.
Tapi sayangnya, mereka malah menyalahgunakan kewenangannya tersebut dan malah melindungi situs judi online bersama satu warga sipil.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ungkap Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary memungkapkan bahwa ada 10 tersangka dan satu warga sipil yang terjerat kasus judi online, yang dimana mereka melindungi situs judi online.
Bahkan, 10 pegawai staf ahli ini memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi online, tapi sayangnya mereka malah menyalahgunakan wewenang tersebut.
Penangkapan 10 Pegawai Kementrian Komdigi

Oleh karena itu, saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk melihat potensi pelaku lain dalam kasus ini.
Para pelaku diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutiya Viada Hafid mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada polisi.

Meutiya juga mengungkapka bahwa Komdigi mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal.
Termasuk perjudian online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai kebangsaan.
Bahkan lebih memprihatinkannya lagi, anak-anak muda Indonesia sudah terjerat dalam kegiatan judi online ini.