linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 1.559 Ponpes di Pandeglang Belum Kantongi Izin Bangunan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 1.559 Ponpes di Pandeglang Belum Kantongi Izin Bangunan
News

1.559 Ponpes di Pandeglang Belum Kantongi Izin Bangunan

Andra
26 November 2025
Share
waktu baca 2 menit
Ponpes di Pandeglang
Ponpes di Pandeglang belum miliki izin bangunan
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Tercatat sebanyak 1.559 pondok pesantren atau ponpes di Pandeglang belum memiliki kelengkapan izin bangunan. Situasi ini menjadi hambatan utama dalam proses verifikasi data sejak aturan baru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterapkan.

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Pandeglang, Mucholid, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada ponpes yang mengunggah data perizinan bangunan ke aplikasi resmi Kemenag. Ia menilai sebagian besar pengelola pesantren belum memahami alur perizinan yang berlaku saat ini.

“Belum ada yang mengisi di aplikasi karena datanya belum lengkap. Untuk urusan bangunan, banyak yang memang belum membuat izinnya,” ujar Mucholid, Rabu 26 November 2025.

Ia menambahkan, sebagian besar ponpes di Pandeglang merupakan pesantren salafiyah yang mendirikan fasilitas secara swadaya tanpa melewati prosedur perizinan formal. Kondisi tersebut membuat proses pendataan semakin kompleks karena membutuhkan edukasi teknis, seperti cara menetapkan titik koordinat serta proses pengecekan lapangan.

Tantangan bertambah setelah pemerintah pusat menetapkan moratorium izin operasional ponpes. Kebijakan tersebut membuat daerah harus memprioritaskan pembaruan data bangunan.

“Ada surat dari pusat soal moratorium izin operasional. Sepertinya pemerintah ingin fokus ke pendataan bangunan yang ada saat ini,” jelasnya.

Menurut Mucholid, ketidaklengkapan data berpotensi menghambat upaya penataan dan pengamanan sarana pesantren, apalagi isu tersebut sedang menjadi sorotan nasional.

Kemenag Pandeglang telah meminta seluruh pimpinan pesantren segera memenuhi persyaratan data yang diperlukan. Meski begitu, bimbingan teknis dinilai tetap penting agar proses pengurusan izin dapat dipahami dengan benar.

Sementara itu, verifikasi lapangan baru bisa dilakukan awal tahun mendatang. Kesibukan akhir tahun membuat tim belum memungkinkan untuk turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat.

“Pendataan tidak bisa cepat. Satu titik pesantren saja bisa memakan waktu lebih dari sehari karena harus memastikan koordinat dan menyesuaikan data dengan kondisi di lapangan,” tutupnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan