linimassa.id – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Instalasi Pengujian Tangki Ukur Mobil (TUM) dan instalasi Pengujian Meter Air di Kantor Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Rabu, (23/8/2023).
Zaki mengatakan kehadiran fasilitas itu diharapkan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan akurasi alat ukur air dan juga alat ukur tangki pada mobil. Sehingga hasil pengukuran bisa sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan dan meminimalisir kecurangan pada alat ukur.
“Tentu saja kehadiran instalasi Tangki Ukur Mobil dan juga instalasi pengujian meter air ini menjadi sangat penting bagi masyarakat karena mengingat kebutuhan dan layanan air bersih masyarakat menjadi satu dari berbagai macam kehidupan kita sehari-hari,” kata Zaki.
Zaki menerangkan, UPTD Metrologi Legal Pemkab Tangerang memiliki berbagai macam fasilitas layanan ukur, ada beberapa alat yang bisa ukur lainnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Di UPTD ini juga bukan hanya untuk alat ukur besar saja, tapi juga alat ukur untuk unit-unit usaha lainnya seperti timbangan yang ada di pasar-pasar dan lain sebagainya yang tentu saja sudah memenuhi standarisasi dari pemerintah,” terangnya.
Zaki berharap instalasi yang telah tersedia di UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Tangerang dapat dijaga, dioptimalkan serta dilengkapi sehingga UPTD ini bisa menjadi salah satu unit penghasil pendapatan aset daerah (PAD).
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang berupa Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Salah satu UTTP yang wajib tera/tera ulang menurut Permendag Nomor 67 tahun 2018 adalah tangki ukur mobil dan meter air. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2022 melalui kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa tera tera ulang dan pengawasan membangun instalasi pengujian tersebut,” jelas Resmi.