linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persetujuan bersama itu dilakukan pada rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/8/2023).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Pertimbangan utamanya tentu dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. Semua perda yang awalnya tidak mengacu ke Ciptakerja harus dilakukan perubahan. Termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Konten isinya relatif tidak jauh berbeda,” kata Benyamin usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Rabu (2/8/2023).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tangsel Aries Kurniawan menerangkan, ada sejumlah penyesuaian dalam Raperda terbaru yang mengacu Undang-undang Ciptaker itu.
“Misalnya dulu perumahan di bawah 5 ribu unit tidak ada pemakamannya. Kalau di perda terbaru itu disebutkan ada pemakamannya,” terang Aries.
“Terkait serah terima PSU juga ada. Jadi harus seratus persen. Kalau mislanya target 100 unit, tapi baru kebangun 80 unit belum bisa serah terima PSU-nya karena belum 100 persen. Itu ada ketentuannya,” tambahnya.