linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima pelimpahan berkas perkara penganiayan debt collector dari Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023).
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong pada Rabu, 4 April 2023. Akibat pengeroyokan itu, salah seorang debt collector alami luka serius.
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengakui, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut, ada 6 tersangka yang diterima dari Polda Metro Jaya.
“Hari ini Kejari Tangsel telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SDFS (23), A (62), ENK (42), M (36), A dan RI,” kata Hasbullah, Kamis (3/8/2023).
Hasbullah menerangkan, para tersangka tersebut disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 san Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
“Motif para tersangka melakukan penganiayaan ini karena mereka keberatan atas penarikan kendaraan oleh salah seorang dari perusahaan. Kemudian yang menarik kendaraan ini dipukul oleh para tersangka,” terang Hasbullah.
Hasbullah menyebut, para tersangka itu ada yang status pekerjaanya supir angkot dan pelajar. Kini, para tersangka itu dibawa ke Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.
“Tersangka ini ada yang statusnya pelajar dan sopir angkot. Setelah kami terima laporan dari polda metro jaya kami lakukan penahanan di Lapas Pemuda Tangerang,” papar Hasbullah.
Hasbullah juga menyebut, korban yang merupakan debt collector kini telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya telah diterima dari Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya pada Selasa 1 Agustus 2023 penyidik dari Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HH, RIL dan BJB. Kita kenakan pasal perampasan Pasal 368 dan atau Pasal 365 dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Pemuda Tangerang,” pungkasnya.