linimassa.id – Penentuan tarif sewa barang milik daerah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB diakui menggunakan perhitungan khusus. Jika diperhitungkan tarif sewa tersebut lebih tinggi 2 kali lipat lebih, dibandingkan dengan tarif yang mengacu dengan aturan perihal terkait.
Direktur RSUD Kabupaten Tangerang RR Reniati mengatakan, penentuan tarif sewa barang milik daerah kepada Bank BJB itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Reniati pun membenarkan, bahwa tarif sewa yang diberlakukan kepada Bank BJB menggunakan perhitungan khusus, bukan menggunakan perhitungan sewa ruang yang ada dalam Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut.
“Ada dasar peraturannya yang sudah kita tulis dalam surat dan (berdasarkan-red) azas kepatutan dan kepantasan. Memang konter-konter harganya segitu, sama RSUD Balaraja juga harganya segitu. Selain tadi mengacu kepada bagian keuangan squarenya berapa, jadi ada standarnya khusus di BLUD. Semua penghasilan BLUD itu adalah dikelola oleh kita tapi ada laporannya ke BPKAD,” terang Reni.
“Sewa konter (bank BJB-red) itu, ada harganya diatur juga di dalam Perda. Kita juga berdasarkan azas kepatutan dan kepantasan karena menyewakan ke bank berbeda dengan menyewakan seperti biasa,” imbuhnya.
![](https://linimassa.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_5874-1-300x217.jpeg)
Reniati mengakui, ada perbedaan jumlah tarif yang diatur dalam Perda nomor 02 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan tarif sewa yang diterapkan. Hal itu dilakukan lantaran Bank BJB merupakan bisnis bank komersil.
“Kita lihat juga itu bisnis bank loh, dan mereka juga mau. Kan yang jelas menguntungkan kan buat kita, bukan merugikan. Kecuali hitungan perda 12 juta terus saya sewain, rugi dong negara. Misalnya luas segitu diisi sama warung ya beda. Potensinya lebih baik kan, kenapa tidak?,” papar Reni.
“Dasar hukumnya ada, cuma ketika kita menyewakannya ke Bank BJB yang notebene bisnis kan value-nya juga tidak hanya keperluan RS, tapi semua yang ada di sekitar RS. Ada ibu guru mungkin yang dengan bosnya, kan bisa bukan hanya buat rumah sakit,” tambah mantan DIrektur RSUD Balaraja itu.
Sebelumnya diberitakan, kerja sama barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewakan ke Bank BJB Cabang Tangerang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Dalam laporan nomor: 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 itu dilaporkan Bank BJB Cabang Tangerang tak membayar biaya sewa barang milik daerah selama 4 tahun sebesar Rp303 juta.
Sewa BMD di RSUD tersebut mengacu pada surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari dengan luas lahan 3×5 m persegi, tarif sewa Rp30 juta pertahun.
Serta perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023 dengan luas lahan 3×3 meter persegi, tarif sewanya Rp30 juta pertahun. Meski luas lahan yang disewakan berbeda, tetapi tarif sewa yang dikenakan sama.
Sementara hitungan sewa ruangan dalam Perda Retribusi Jasa Usaha nomor 02 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2011 itu, tarif sewa ruangan ditentukan dari luas lahan x Rp2.500 x 300 hari.
Setelah dihitung, tarif sesuai perda tersebut hanya Rp11.250.000 pertahun. Sementara tarif sewa diberlakukan Rp30 juta pertahun.
Hingga berita ini diterjunkan, redaksi linimassa.id masih menelusuri soal perhitungan tarif yang diatur oleh RSUD Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB Cabang Kota Tangerang yang termuat dalam surat perjanjian kerja sama.