linimassa.id – Sejumlah narapidana dan anak binaan mendapat jatah remisi umum untuk bebas di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, di Lapas Kelas 1 Tangerang Jambe, Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe Zaenal Fikri mengatakan, pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2023 tersebut untuk narapidana dan warga binaan di Rutan kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir dalam rangka HUT ke-78 RI.
Remisi tersebut berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus dengan Nomor Pas-1379-1383-1390.PK.05.04 tahun 2023.
“Ada 818 orang narapidana yang mendapat remisi umum. Dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan,” katanya.
“Sedangkan narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas pada hari ini,” papar Zaenal.
Zaenal menyebut, ada 7 orang narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing.
“Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang,” ungkapnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar turut hadir memberikan SK remisi para narapidana di Lapas Jambe dan Ciangir itu secara simbolis
Zaki menitipkan pesan agar warga binaan ketika masyarakat bisa kembali berbaur dengan masyarakat sekitar, bergabung bersama keluarga dengan semangat baru dan motivasi yang baru untuk menjadi lebih baik.
“Untuk warga binaan yang baru saja dan yang akan mendapatkan remisi agar bisa kembali di tengah-tengah masyarakat dengan semangat yang baru. Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang telah diperbuat sebelumnya,” pinta Zaki.