linimassa.id – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru. Sidang perdana terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar Selasa, 6 Juni 2023.
Sidang Mario Dandy cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto.
Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.
Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.
Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario Dandy dan Shane Lukas jadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).