linimassa.id – Urusan gengsi memakai produk branded, warga Indonesia memang juaranya. Termasuk dalam menggunakan gawai bermerek yang lagi digandrungi banyak orang, iPhone.
Ini juga yang dilakukan Rihana Rihani, dua kembar yang menjadi buronana polisi karena kasus dugaan penipuan dalam jual beli iPhone yang merugikan korban hingga mencapai Rp35 miliar.
Prahara ini terbongkar saat salah satu korban berinisial VF mengungkapkan, kerugian totalnya beserta beberapa reseller lain yang juga tertipu oleh sepasang kembar maut ini.
VF yang mengalami kerugian Rp5,8 miliar ini mulaya membeli iPhone pada 2021 dan tertarik menjadi reseller karena promosi dan keaslian produk. Ia membeli iPhone dari Rihana dan Rihani dengan sistem pre-order. Selama beberapa waktu, transaksi berjalan lancar. Namun, pada November 2021, proses jual beli malah bermasalah.
Pesanan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini kepada VF.
Kasus ini ramai pula diperbincangkan di media sosial hingga viral. Salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua kembar maut.
“Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar,” tulis akun @mazzini_gsp.
Pada awalnya, kasus ini diunggah akun Instagram @kasusiphonesikembar yang membongkar kasus penipuan dari Rihana dan Rihani.
Kasus modus penipuan iPhone menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Modus ini yakni seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.
Menanggapi laporan penipuan berjumlah besar ini, PPATK pun akhirnya menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani.
Ditemukan total 21 rekening milik kedua saudara kembar tersebut. Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi berjumlah fantastis dari para pelaku ini. diduga, keduanya melakukan transaksi tunai berjumlah besar untuk mempersulit pelacakan.
Atas temuan itu, PPATK telah memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dua kembar ini. (Hilal)