Linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, secara khusus mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini.
“Tentunya, Pemkot Tangsel sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap kasus narkoba ini. Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kapolres dan Satnarkoba,” ujar Bambang usai menghadiri konferensi pers yang digelar di Polres Tangsel pada Senin (19/08/2024).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim Satresnarkoba Polres Tangsel pada 9 Agustus 2024.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan narkotika Sumatera-Jawa, yang akan melintas di wilayah Tangsel.
“Setelah melakukan analisa dan pemantauan, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan orang yang terlibat dalam transaksi narkotika tersebut. Kami kemudian melakukan pengejaran di Jalan Tol Merak arah Tangerang, dan tepat di Keluar Tol Bitung, kami berhasil mengamankan dua tersangka, H yang berdomisili di Pamulang, dan G yang berdomisili di Cianjur,” jelas Ibnu.
Dari kedua tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita ganja seberat 139,5 kilogram.
Ibnu menambahkan bahwa setelah penangkapan ini, timnya melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, S.
“Dari tersangka S, kami mengamankan ganja seberat 91,2 gram serta kue kering (cookies) yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping,” ungkap Ibnu.
Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Polres Tangsel
Ibnu menegaskan bahwa ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar yang pernah dilakukan Polres Tangsel sejak berdiri sembilan tahun lalu. “Ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah kami lakukan,” tambahnya.
Saat ini, Polres Tangsel masih terus memburu tersangka lain berinisial R yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ibnu memperkirakan bahwa total barang bukti dengan berat 140,4 kilogram ini memiliki nilai sekitar Rp2,1 miliar.
“Para pelaku diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Ibnu. (AR)