Linimassa.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau semua instansi pemerintah, baik kementerian maupun pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, untuk segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi di lingkup instansi masing-masing.
Hal ini berdasarkan hasil pengawasan KASN melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) hingga 3 Juni 2024.
KASN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengisian jabatan Pimpinan Tinggi yang kosong tertanggal 31 Juli 2024.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Parmusinto. SE ini juga merujuk pada Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mencatat ada 17.914 Jabatan Pimpinan Tinggi yang akan memasuki batas usia pensiun atau telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
SE tersebut juga sejalan dengan SE Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/Lembaga, yang mengimbau semua Instansi Pemerintah agar segera mengisi jabatan yang kosong atau yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
SE ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan sistem merit di Instansi Pemerintah serta mengantisipasi kekosongan jabatan.
Di Pemerintah Provinsi Banten, setidaknya terdapat beberapa kursi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II yang masih kosong lebih dari dua tahun, seperti di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektorat, dan lainnya.
Bahkan, beberapa jabatan eselon II akan segera memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong Pj Gubernur Banten untuk segera mengisi kekosongan jabatan eselon II, III, dan IV di lingkup Pemprov Banten.
“Sudah kita minta supaya diisi. Walaupun secara aturan memang bisa diisi oleh Plt, tapi yang menjadi sorotan adalah kekosongan yang lebih dari dua tahun,” ujar Jazuli.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyebutkan bahwa kekosongan jabatan yang diisi oleh Plt Kepala OPD merupakan salah satu bentuk efisiensi.
“Kekosongan jabatan yang diisi oleh Plt Kepala OPD berasal dari pejabat Eselon II yang ada merupakan salah satu bentuk efisiensi,” kata Muktabar. Ia juga menekankan pentingnya analisis beban kerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Muktabar menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan rancangan Perda kepada DPRD yang saat ini sudah berjalan.
Meskipun ada kekosongan jabatan, beberapa capaian telah diraih, seperti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dengan demikian, KASN terus mendorong agar semua instansi pemerintah segera mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal. (AR)