Linimassa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani masalah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di wilayahnya.
Tim ini dibentuk dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan yang semakin kompleks terkait pembuangan sampah ilegal.
Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa Tim Satgas Khusus ini memiliki tugas utama dalam penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
“Kami telah membentuk Satgas dan sedang dalam tahap pembahasan teknis. Ini bukan hal yang mudah, jadi kami melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
Selain penanganan hukum, Tim Satgas Khusus ini juga bertugas melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai TPS liar di Kabupaten Tangerang.
Keberadaan tim ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut.
Hari Mahardika menyebutkan bahwa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam tim ini, termasuk Dishub dan Satpol PP.
Struktur Tim Satgas Khusus akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan terdiri dari berbagai instansi, termasuk jaksa dan polisi. “Struktur formalnya belum terbentuk, tetapi kemungkinan besar akan dipimpin oleh Sekda karena idealnya ketua tim adalah Sekda,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindak tegas oknum atau mafia yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah di TPS liar.
DLHK Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal. “Proses penyelidikan dan penyidikan akan berada di ranah aparat penegak hukum,” jelas Hari Mahardika.
Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pihak DLHK telah melakukan penutupan atau penyegelan sebagai langkah tegas.
“Tahap-tahapan dari DLHK sudah dilakukan, mulai dari pelaporan hingga pemasangan spanduk dan plang pelarangan,” ungkapnya.
Hari Mahardika meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang atau aparat penegak hukum setempat.
Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan permasalahan sampah di Kabupaten Tangerang dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien. (AR)