linimassa.id – Ngeri! Seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari, Kota Tangerang diringkus polisi karena memiliki senjata api (senpi) atau pistol rakitan berbentuk pulpen.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan warga. Penangkapan dilakukan di kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
“Di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” kata Zain, Minggu (10/9/2023).
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.