Linimassa.id – Pelaku pencurian kotak amal di Musholla Ar Rahman, Jurang Mangu Barat, akhirnya tertangkap oleh Polsek Pondok Aren, pada Kamis (29/08/2024).
Hal tersebut berhasil diketahui melalui rekaman CCTV saat pelaku beraksi di siang hari, rekaman tersebut sempat viral dan heboh di media sosial.l.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 12.23 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal Polsek Pondok Aren segera bergerak untuk menangkap pelaku.
Pelaku yang berinisial TS alias Tata, akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang.
Meskipun polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Musholla Ar Rahman.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sendirian saat mencuri kotak amal tersebut.
“Dari pengakuannya, pelaku TS mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan pencurian, namun kami masih akan mendalami lebih lanjut pengakuannya ini,” ujar Kapolsek pada Senin (2/9/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pencurian di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan sakral.
Tindakan cepat dari Polsek Pondok Aren dalam menangkap pelaku ini mendapat apresiasi dari warga setempat, yang merasa lebih tenang dengan tertangkapnya pelaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar, khususnya di tempat-tempat ibadah. (AR)