Linimassa.id – Polisi menggerebek sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu malam (31/08/2024) oleh Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengonfirmasi bahwa dua pelaku berinisial MI (19), alias Emon, dan AN (24), telah diamankan pada pukul 21.00 WIB.
“Tim Opsnal yang sedang melakukan observasi di wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan obat terlarang, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi dengan modus operandi melalui sebuah toko buku,” jelas Hadi Wiyono pada Minggu (01/09/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan MI alias Emon di toko buku tersebut.
Petugas menyita 90 butir Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning, dan 10 bungkus plastik Eximer putih yang siap dijual.
Setelah dilakukan interogasi, MI mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu milik AN, yang kemudian berhasil ditangkap di kontrakannya di wilayah Jurumudi, bersama dengan barang bukti lainnya.
“Dari kedua pelaku, kami menyita total 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer putih, dan 615 butir Eximer kuning, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.615.000,” tambah Hadi Wiyono.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (AR)