linimassa.id – Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016. Pegi ditemukan bekerja sebagai buruh bangunan saat menjadi buronan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan Pegi yang telah buron selama delapan tahun.
“Jadi saudara Pegi yang kita DPO (daftar pencarian orang), Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan, ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” ujar Jules kepada wartawan, Rabu (22/05/2024).
Pegi ditangkap di kawasan Bandung pada Selasa (21/5/2024). Saat ini, polisi masih memeriksa Pegi secara intensif.
“Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja (Pegi) selama delapan tahun,” tambah Jules.
Dari foto yang diterima, Pegi terlihat berambut lurus dan berkulit cokelat, memakai kemeja biru garis-garis, dan tidak memiliki kumis atau jenggot di wajahnya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa Pegi tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. “Nggak ada (perlawanan saat ditangkap),” kata Surawan.
Pegi Setiawan alias Perong terlibat dalam kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Selain Pegi, dua DPO lainnya dari kasus ini adalah Andi dan Dani.
Sementara itu, delapan pelaku lainnya yang telah ditangkap adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Para pelaku yang sudah ditangkap menerima hukuman berat. “Mereka semua dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal dihukum penjara 8 tahun karena saat itu dia masih di bawah umur,” jelas Surawan.
Penangkapan Pegi Setiawan menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menegakkan hukum dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan serius tidak bisa lari dari tanggung jawab mereka.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya terus mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (AR)