Linimassa.id – Sat Lantas Kabupaten Tangerang telah merilis jadwal terbaru untuk layanan SIM Keliling, memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang SIM di berbagai lokasi strategis.
Pada Senin, 26 Agustus 2024, warga dapat memanfaatkan layanan ini di Lobi Timur Mal Ciputra dan Pos Pol Kotabumi, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling Hadir di Berbagai Lokasi
Setiap hari, dua unit bus SIM Keliling akan beroperasi di beberapa titik strategis di Kabupaten Tangerang. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas.
Berikut adalah jadwal lengkap SIM Keliling:
- Senin: Lobi Timur Mall Ciputra dan Pos Pol Kutabumi, 07.00 – 15.00 WIB.
- Selasa: Lobi Timur Mall Ciputra dan Pos Pol Kutabumi, 07.00 – 15.00 WIB.
- Rabu: Pos Pol Telaga Bestari dan Lobi Timur Mall Ciputra, 07.00 – 15.00 WIB.
- Kamis: Pos Pol Telaga Bestari dan Lobi Timur Mall Ciputra, 07.00 – 15.00 WIB.
- Jumat: Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00 – 15.00 WIB), Mitra 10 Bitung Jaya (07.00 – 10.00 WIB), dan Ramayana Cikupa (10.00 – 15.00 WIB).
- Sabtu: Pos Pol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Ps. Kemis, 07.00 – 15.00 WIB.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen penting, termasuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Psikologi, fotokopi KTP, dan SIM lama.
Selain itu, layanan kesehatan dan psikologi tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000, sementara untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000.
Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga warga diimbau untuk mempersiapkan semua persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Menurut Sat Lantas Kabupaten Tangerang, jadwal dan layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpanjangan SIM mereka.
“Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dan lebih dekat dengan masyarakat. Semoga layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat yang kesulitan datang ke kantor Sat Lantas,” ujar perwakilan Sat Lantas Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Tangerang dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM, menjaga keamanan berkendara, dan mendukung tertib lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. (AR)