linimassa.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mangkrak selama 4 tahun.
Masa itu hampir setara dengan satu periode masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat itu. Sebab sampai saat ini Raperda-raperda tersebut masih dalam status belum dibahas.
Sekretaris Komisi A, Karyatin Subiantoro berharap, agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera menyelesaikan tugasnya. Selengkapnya tonton di Berita Video.